Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bansos Tunai Anak Sekolah Rp 4.4 Juta. Inilah Kriteria dan Syarat Mutlak Mendapatkannya

Bansos Tunai Anak Sekolah Rp 4.4 Juta. Inilah Kriteria dan Syarat Mutlak Mendapatkannya

Bansos Tunai Anak Sekolah – Pemerintah dalam menjamin rakyatnya dalam upaya mendapatkan pendidikan yang terbaik telah memberikan bansos tunai kepada anak sekolah senilai Rp. 4.4 juta setiap tahun, termasuk pada tahun 2022 ini.

Bansos tunai Rp. 4.4 juta tersebut diberikan pemerintah melalui kementrian sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat yang ada komponen anak sekolah dalam satu KK mulai dari tingkatan SD, SMP, dan SMA atau sederajat.


Pemerintah sudah memutuskan memberikan bantuan kepada anak sekolah mulai dari SD sampai SMA dengan rincian siswa SD akan diberikan sebesar Rp 900 ribu, SMP Rp. 1,5 juta dan SMA senilai Rp 2 juta pertahun.

Bansos tunai anak sekolah Rp. 4.4 juta yang diberikan pemerintah melalui kemensos itu diperuntukkan bagi keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan mulai jenjang SD sampai SMA atau sederajat.

Pemerintah berharap dengan adanya suntikan dana bansos anak sekolah Rp. 4.4 juta untuk keluarga penerima bansos PKH tersebut bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan lebih baik.

Menteri sosial RI menekankan agar supaya dana bansos anak sekolah Rp. 4.4 juta hanya dipergunakan untuk keperluan anak sekolah sesuai dengan tujuan dari program jangan sampai dipergunakan selain dari keperluan pendidikan.

Bansos anak sekolah Rp. 4.4 juta disalurkan per triwulan, yang terbagi menjadi 4 tahap penyaluran. Tahap Pertama (Januari, Februari dan Maret), Tahap Kedua (April, Mei dan Juni), Tahap Ketiga (Juli, Agustus dan September), Tahap Keempat (Oktober, November dan Desember).

Penyaluran atau pencairan dana Bansos anak sekolah Rp. 4.4 juta melalui bank himbara yaitu yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Kriteria penerima Bansos anak sekolah Rp. 4.4 juta

Untuk bisa mendapatkan Bansos anak sekolah Rp. 4.4 juta wajib memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial RI, kalau sampai saat ini tidak atau belum memenuhi kriteria tersebut maka jangan berharap mendapatkan bansos PKH. Adapun kriteria yang dimaksud diantaranya :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu
  3. Terdaftar sebagai penerima bansos PKH
  4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Syarat-syarat Penerima Bansos anak sekolah Rp. 4.4 juta

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal yakni SD/SMP/SMA/SMK, serta non-formal seperti PKBM/SKB/LKP yang ada di daerahnya masing-masing.
  3. Masyarakat penerima harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan.
  4. Apabila masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.
  5. Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan tempat tinggal.

4 comments for "Bansos Tunai Anak Sekolah Rp 4.4 Juta. Inilah Kriteria dan Syarat Mutlak Mendapatkannya"

  1. Replies
    1. Jangan lupa share kalau diperlukan. Karena banyak dari masyarakat yang belum tahu.

      Delete
  2. Alhamdulilah informasi yang berkelas

    ReplyDelete
  3. Semoga bener2 tersalurkan dengan baik

    ReplyDelete