Bansos PKH Tahun 2022. yuk intip disini kriteria dan syarat mendapatkannya
Bansos PKH Tahun 2022 – Salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos PKH merupakan program bansos reguler yang diberikan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan sosial kepada masyarakat diantaranya bansos PKH, BPNT/BSP, BST, BLT Dana Desa, Prakerja, BSU, dan bantuan sosial lainnya.
Salah satu jenis bantuan yang sudah dan sedang viral seantero Jagat Indonesia adalah bansos PKH, ya sangat dimaklumi karena memang bantuan tersebut sangat membantu meringankan kebutuhan keluarga penerima manfaat.
Memberikan bansos PKH merupakan salah satu dari langkah yang telah diambil pemerintah sebagai pengamalan dari salah satu ayat pada UUD 1945 yang menjamin hak seseorang untuk hidup layak. Termuat dalam pasal 34 ayat 1 yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”.
Pengertian Bansos PKH
Dilansir dari laman Kemensos, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan khusus bagi keluarga yang kurang mampu atau dalam kategori miskin, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) per triwulan, yang terbagi menjadi 4 tahap penyaluran. Tahap Pertama (Januari, Februari dan Maret), Tahap Kedua (April, Mei dan Juni), Tahap Ketiga (Juli, Agustus dan September), Tahap Keempat (Oktober, November dan Desember).
Tujuan Pemerintah Memberikan Bansos PKH
Tujuan pemerintah memberikan bansos PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Kriteria penerima Bansos PKH
Untuk bisa mendapatkan bansos PKH setiap orang atau keluarga yang mau mendapatkannya wajib memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial RI, kalau sampai saat ini tidak atau belum memenuhi kriteria tersebut maka jangan berharap mendapatkan bansos PKH. Adapun kriteria yang dimaksud diantaranya :
Kriteria Komponen Kesehatan
Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kriteria Komponen Pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Besaran Nominal Bansos PKH
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Syarat-syarat sebagai calon penerima Bansos PKH
Syarat sebagai calon penerima bansos PKH adalah diantaranya : 1). Warga Negara Indonesia. 2). Tergolong Keluarga Miskin. 3). Memenuhi salah satu dari tiga komponen yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. 4). Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana caranya supaya bisa terdaftar di DTKS, sehingga banyak sekali masyarakat yang ditemukan ngamuk-ngamuk atau menggerutu menyalahkan Pemerintah karena menganggap dirinya merasa berhak mendapatkan bansos tapi sampai saat ini belum juga dapat, padahal secara aturan mereka tidak tercatat/terdaftar sebagai calon penerima bansos disebabkan belum terdaftar di DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) menjadi barang penting dan berharga dalam Pelaksanaan Program Bantuan Sosial yang diberikan Pemerintah melalui Kementrian Sosial. Kementerian Sosial RI dalam memberikan Bantuan Sosial (bansos) kepada masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), ASLUT, dan Bansos lainnya. Selalu mengutamakan masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Daftar DTKS
Kalau mau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka harus segera mengambil langkah-langkah dibawah ini yaitu:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator SIKS NG Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS NG akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
- Demikian tata cara supaya bisa terdaftar di DTKS. Untuk itu bagi para Sahabat RK yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memang tergolong keluarga tidak mampu atau miskin bisa melakukan langkah-langkah diatas.
Mantap
ReplyDeleteSiap. Untuk maklum saja karena banyak dari masyarakat yang belum tahu kriteria dan syarat2nya,. Pada saat yang bersamaan mereka juga ngotot mengatakan saya sangat layak dapat bansos PKH.
Delete