Super Sakti Tanpa Terdaftar di DTKS Tetap Dapat Bansos, Cek Syarat dan Penerimanya Disini
LOMBOK – Pemerintah dalam membantu Rakyatnya tidak tanggung-tanggung atau pilih-pilih, bukan karena adanya hubungan satu organisasi, atau ikatan lainnya, semua berhak mendapatkan bantuan dan dibantu, termasuk kepada mereka yang berada di wilayah terpencil atau dikenal dengan istilah Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Umumnya Pemerintah memberikan syarat mutlak bagi para calon penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kalau tidak maka jangan harap bisa mendapatkan Bansos kecuali dalam kondisi darurat.
Umumnya Pemerintah memberikan syarat mutlak bagi para calon penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kalau tidak maka jangan harap bisa mendapatkan Bansos kecuali dalam kondisi darurat.
Akan tetapi itulah hidup, setiap segala sesuatu pasti akan ada pengecualian, termasuk dalam hal syarat menerima bansos, ada pengecualian terhadap mereka yang berada di daerah terpencil atau termasuk dalam Komunitas Adat Terpencil (KAT), mereka diberikan pengecualian boleh menerima bansos walaupun tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengapa pemerintah memberikan keringanan seperti itu, ya wajar saja karena dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena akses kesana dan SDA yang ada tidak bisa menjangkau masuk diwilayah mereka sehingga jangankan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), identitas berupa KTP saja mereka tidak punya.
Maka dari itu pemerintah melalui kementrian sosial memberikan pengecualian kepada masyarakat yang menetap dan bertempat tinggal di wilayah terpencil dan masuk kategori dalam Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan negara hadir untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT). Hanya saja, belum semua warga KAT tercatat dalam data kependudukan, yang merupakan syarat penyaluran bansos.
Mereka yang berada dalam Komunitas Adat Terpencil (KAT) memiliki hak yang sama untuk menerima bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” ujar Mensos Risma di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga : Bansos bagi Lansia (Lanjut Usia) begini caranya
Oleh karena itu, Menteri Sosial menginstruksikan jajarannya agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan identitas kependudukan KAT terintegrasi dengan data pemerintah.
Pernyataan Menteri Sosial tersebut merupakan respon cepat terhadap aspirasi yang mengemuka dalam pertemuan dirinya dengan wakil rakyat di Provinsi Riau.
Post a Comment for "Super Sakti Tanpa Terdaftar di DTKS Tetap Dapat Bansos, Cek Syarat dan Penerimanya Disini "