Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Segera Ganti Kartu ATM Anda Kalau Tidak Mau Rugi, Berikut Syarat-Syaratnya

Segera Ganti Kartu ATM Anda Kalau Tidak Mau Rugi, Berikut Syarat-Syaratnya
Kartu ATM Bank BRI yang berChip


LOMBOK - Keberadaan Kartu ATM dalam dunia perbankan sangat membantu para nasabah dalam melakukan transaksi keuangan, utamanya bagi nasabah yang males antri di Bank.

Melihat banyaknya antrian panjang disetiap bank pada saat mau melakukan transaksi keuangan baik itu mau nabung atau mengambil uang, maka tidak heran kalau keberadaan ATM yang difasilitasi oleh pihak bank sangat membantu nasabah.

Melakukan transaksi keuangan menggunakan ATM bisa menghemat waktu dan lebih simple, tidak perlu masuk dan menghubungi teller akan tetapi cukup cari mesin ATM saja, kemudian bisa transaksi sesuka hati sesuai limit ATM yang ada.

Namun apa jadinya kalau kita sudah ada ATM tapi tidak bisa dipakai transaksi disebabkan beberapa hal, salah satunya ATM sudah kadalwarsa atau memang sudah tidak terpakai lagi dikarenakan ATM yang ada sudah harus diganti pake yang baru (ATM berChip).
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan baru di seluruh bank di Indonesia untuk menerapkan penggunaan Kartu ATM Debit Chip pada seluruh nasabahnya.
Penggantian Kartu ATM Debit Chip ini telah berlangsung sejak 30 Juni 2017 mulai dari tahap pertama, yaitu penggantian PIN 6 digit.

Saat ini, BI telah menginjak tahap terakhir, yaitu implementasi Kartu ATM Debit Chip dan PIN 6 digit pada seluruh nasabah bank manapun.

Dalam laman resmi Bank Indonesia (BI), bi.go.id, terdapat informasi mengenai batas waktu penggantian kartu Debit Non Chip ke ATM Debit Chip.

Batas waktu penggantian kartu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

Kartu ATM Debit Non Chip tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi terhitung mulai 1 Desember 2021. Oleh karena itu segera ganti ATM anda yang menggunakan Chip.

Jadi, nasabah dari bank manapun di Indonesia yang memiliki kartu ATM Debit Non Chip (magnetic stripe) harus mengganti ke Kartu Debit Chip terakhir pada 30 November 2021. Batas waktu tersebut berlaku untuk semua bank yang ada di Indonesia.

Menurut Kebijakan Bank Indonesia (BI), ada beberapa tujuan yang mengharuskan Kartu ATM Debit Non Chip harus diganti ke Kartu ATM Debit Chip. Antara lain :
  1. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu.
  2. Implementasi Kartu ATM Debit Chip mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.
  3. Kartu ATM Debit Chip mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.
  4. Menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan memperhatikan perluasan akses serta kepentingan nasional.
  5. Penggunaan teknologi 6 digit Personal Identity Number (PIN) untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.
  6. Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.

Berikut cara mengganti ATM non Chip ke ATM Chip pada Bank BRI dan BNI

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Menurut laman BRI, penggantian Kartu ATM Debit Non Chip ke Chip telah mengalami kemajuan yang cukup pesat.

Penggantian ini cukup mudah, nasabah hanya perlu mendatangi kantor cabang BRI terdekat atau mendatangi kantor BRI tempat dulu mendaftar.

Proses penggantian Kartu ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Kemudian, cukup membawa:
1. Kartu ATM BRI lama (Non Chip);
2. KTP/SIM/Pasport;
3. Buku Tabungan.

Bank Negara Indonesia (BNI)

Menurut dalam BNI, bagi Nasabah yang hendak mengganti kartu ATM Debit Non Chip ke Kartu ATM Debit Chip caranya sama dengan bank-bank lain.

Proses penggantian Kartu ini dikenakan biaya sesuai kartu ATM yang diminta

Kamu cukup mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat, dengan membawa:
1. Kartu Debit BNI yang lama (Magnetic Stripe);
2. Identitas diri (E-KTP/KTP/SIM/Passport);
3. Buku Tabungan.

Selain itu, penggantian Kartu Debit BNI juga dapat dilakukan dimesin BNI Sonic terdekat.

Demikian beberapa informasi yang bisa admin bagi pada kesempatan kali ini, untuk itu bagi Sahabat RK yang belum mengganti ATM nya ke ATM yang berChip supaya segera, sehingga transaksi keuangan tidak terkendala.

Post a Comment for "Segera Ganti Kartu ATM Anda Kalau Tidak Mau Rugi, Berikut Syarat-Syaratnya"