Terbaru!!! gak bisa telat, Secepatnya kirim Proposal Pengajuan Bantuan Penanggulangan Covid 19 bagi Pondok Pesantren TA. 2021
Surat Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam |
LOMBOK - Dampak Virus Corona atau COVID-19 sangat besar bagi masyarakat dunia, virus ini menggerogoti setiap lini kehidupan tak terkecuali di Sektor Pendidikan salah satunya di Lingkungan Pondok Pesantren.
Setelah adanya virus covid 19 ini, timbul berbagai masalah. Sebab virus tersebut tidak hanya menyerang manusia saja, akan tetapi memberikan dampak juga terhadap perekonomian dunia, termasuk di Indonesia serta mempengaruhi kehidupan sosial di berbagai negara.
Walaupun Penyebaran Virus COVID-19 sudah mulai berkurang di Indonesia akan tetapi dampaknya masih sangat besar, terbukti sudah banyak yang meninggal, sedang sakit, Perusahaan yang gulung tikar, Karyawan yang di PHK, dll.
Salah satu sektor yang terkena dampak adalah di dunia pendidikan di Indonesia, sebelum virus covid 19 ini ada Proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) dilakukan secara tatap muka di seluruh antero Indonesia akan tetapi setelah virus covid 19 ini datang berubah menjadi sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau dikenal dengan istilah pembelajaran daring (dalam jaringan). Virus ini telah menyebar ke seluruh belahan bumi, dan sampai saat ini masih belum bisa diatasi.
Pembelajaran daring dilakukan hampir di seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi, akan tetapi di beberapa wilayah terutama di wilayah yang kondisi SDM nya tidak memadai akibat tidak lancarnya jaringan internet sistem pembelajaran daring tidak bisa berjalan maksimal.
Dalam proses pembelajaran daring para siswa dan mahasiswa mengalami banyak kesulitan mulai dari gaptek (gagap teknologi), kendala pada jaringan internet, terutama di daerah terpencil, susah sinyal, penambahan biaya kuota internet, kurang paham dengan beberapa mata pelajaran yang sifatnya langsung praktek.
Selain itu, keluhan dari para wali murid pada tingkat TK dan SD pun muncul karena telah menambah beban mereka untuk mengawasi dan mendampingi anaknya dalam proses pembelajaran.
Namun pemerintah tidak tinggal diam dengan kondisi dunia pendidikan saat ini, pemerintah terus melakukan pembenahan, perbaikan dalam upaya memaksimalkan sistem pendidikan yang baru yaitu dengan daring (masih berlangsung di beberapa daerah).
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan bantuan Peningkatan Digitalisasi kepada Pondok Pesantren di seluruh Indonesia.
Pemerintah selalu memberikan dukungan dalam rangka penanggulangan Covid 19 dan upaya percepatan transpormasi digital di Pondok Pesantren akan diwujudkan melalui pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk barang berupa Program Bantuan Penanggulangan covid 19 di Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 dan Program Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2021, yang saat ini sedang proses pengajuan revisi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Tahun Anggaran 2021.
Tentunya untuk mendapatkan bantuan dimaksud Pengurus Pondok Pesantren harus mengajukan usulan Proposal Permohonan Bantuan Dana, Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan Dana tersebut bisa dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau soft copy.
Proposal Permohonan Bantuan Dana dikirim secara online dan/atau offline dengan alamat tujuan sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 27 September dengan nomor : B-3157/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/09/2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Penanggulangan covid 19 di Pesantren dan Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren TA. 2021.
Adapun batas terakhir pengusulan Proposal Permohonan Bantuan Dana tersebut adalah tanggal 04 Oktober 2021.
Untuk itu para Sahabat RK yang menjadi bagian dari Pengurus Pondok Pesantren supaya jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini, demi maksimalnya setiap kegiatan yang dilakukan.
Baca Juga : Proposal Pengembangan Fisik RKB Pondok Pesantren
Namun perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan kita bersama bahwa banyak sekali beredar informasi HOAX dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
Pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, selengkapnya bisa dilihat dalam Surat Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tanggal 27 September dengan nomor : B-3157/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/09/2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Penanggulangan covid 19 di Pesantren dan Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren TA. 2021. Tentunya bisa dilihat atau download diartikel ini.
Mudah-mudahan para sahabat RK yang mengajukan Proposal Permohon Bantuan Dana selalu dipermudah dan diberikan kesempatan sebagai penerima bantuan. Aamiin.
Post a Comment for "Terbaru!!! gak bisa telat, Secepatnya kirim Proposal Pengajuan Bantuan Penanggulangan Covid 19 bagi Pondok Pesantren TA. 2021"