Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa Hadis-hadis Tentang Menjaga Kelestarian Alam diantaranya Sbb


 
LOMBOK  - Semangat pagi para Sahabat RK, semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua. aamiin.

Pada kesempatan ini admin akan merangkum sedikit materi tentang Menjaga Kelestarian Alam, sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi kita bersama.

Hadits tentang Perilaku Menjaga dan Melestarikan Lingkungan Alam

Hadis Pertama

قال رسول الله ص.م مَنْ أَحْيى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ
Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa menghidupkan bumi yang mati maka (bumi) itu
menjadi miliknya (HR. Tirmidzi)

Hadis Kedua.

قال رسول الله ص.م: مَنْ حَفَرَ بِئْرًا فَلَهُ أَرْبَعُوْنَ ذِرَاعًا عَطَنًا لِمَاشِيَتِهِ
Rasulullah Saw bersabda: "barang siapa menggali sumur maka ia berhak 40 hasta sebagai kandang ternaknya." (HR. Ibnu Majah)

Penjelasan Hadits.

Maksud dari bumi yang mati pada hadits tersebut mempunyai beberapa makna. Yaitu bumi yang kering, tidak berair sehingga menjadi gersang tidak ada tanaman yang bisa tumbuh. Dan bisa juga diartikan bumi yang tidak terawat sehingga tidak memberi manfaat/tidak produktif dan tidak bertuan.

Rasulullah SAW menyatakan barang siapa yang mampu menghidupkan bumi yang mati itu maka bumi tadi menjadi hak miliknya. Dapat dipahami bahwa, barang siapa mampu menjadikan tanah yang gersang tadi menjadi produktif dan menghasilkan manfaat, maka ia berhak mendapatkan tanah itu, dan itu akan menjadi miliknya.

Perlu dipahami, bahwa tanah dan bumi pada zaman Rasulullah SAW sangat luas dan lebih luas daripada jumlah penduduk pada saat itu. Sehingga sangat dimungkinkan banyak tanah yang tidak terawat, tentunya tanah tersebut tidak ada yang punya secar legalitas, sehingga Rasulullah SAW menyatakan orang yang merawatnya berhak menjadikan tanah tadi menjadi hak miliknya.

Kemudian Rasulullah SAW menjanjikan hadiah khusus bagi siapa saja yang berupaya dan mengusahakan adanya air dengan cara menggali sumur, maka ia berhak atas sebidang tanah. Karena sumur merupakan sumber air dan kehidupan manusia.

Penggalian sumur berarti dibuka sumber kehidupan bagi seluruh makhluk yang bernyawa termasuk juga hewan. Maka Rasulullah SAW memberi penghargaan bagi siapa yang peduli terhadap pengadaan air ini dengan diberikannya hak atas tanah disekitar sumur tersebut seluar 40 hasta atau seluas kurang lebih 1.258 m2.

Memahami hadis tersebut, perlu mengetahui konteks tempat dan zamannyya, dan keadaan saat beliau bersabda. Di jazirah Arab dan sekitarnya pada umumnya merupakan kawasan gersang dan tandus, tidak banyak kehidupan. Adanya air merupakan harapan kehidupan baru.

Hadits Tentang Perilaku Melestarikan Hewan

Hadits Pertama.

نَهَى رَسُوْلُ الله ص.م عَنْ إِخْصَاءِ الْخَيْلِ وَ الْبَهَائِمِ
"Rasulullah Saw melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang." (HR. Ahmad)

Hadits Kedua

أَنَّ النَّبِيَّ ص.م نَهَى صَيْرِ الرُّوْحِ وَ عَنْ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ نَهْيًا شَدِيْدًا
"Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang (seseorang) mengurung setiap yang bernyawa dan mengebiri binatang-binatang dengan larangan yang keras." (HR. Al-Bazzar)

Penjelasan Hadits

Hadis ini, menjelaskan tentang menjaga kelestarian hidup binatang dengan larangan mengebirinya.

Mengebiri binatang adalah merekayasa sedemikian rupa terhadap mahluk hidup agar tidak bisa bereproduksi. Ada pengebirian binatang yang dilakukan dengan membuang sebagian organ reproduksinya, ada juga yang tetap mengupayakan agar organ repruduksinya tetap utuh namun tidak bisa berfungsi.

Pada zaman dulu pengebirian binatang dilakukan dengan tujuan agar binatang yang dikebiri dapat tumbuh dengan cepat dan gemuk, serta agar lebih kuat fisiknya karena pada zaman binatang sangat dibutuhkan untuk membantu dibidang pertanian dan ekonomi, karena makanan yang dikonsumsi tidak disalurkan untuk reproduksi.

Islam melarang pengebirian semacam ini karena hal tertsebut menjadi salah satu sebab punahnya generasi binatang yang dikebiri (tidak lestari) dan berarti pula telah merampas naluri dasar suatu binatang, yaitu melestarikan generasinya.

Selain melarang mengebiri binatang, Islam juga peduli akan hal kebebasan binatang dengan melarang mengurungnya, sehingga mereka terlepas dari habitatnya. Larangan mengurung binatang, karena hal tersebut bisa mengakibatkan binatang terampas kebebasannya, tidak mendapatkan makanan yang ia kehendaki, dan bisa merampas hak reproduksinya yang ujung-ujungnya bisa menjadi sebab kepunahannya.

Banyak manusia yang tidak memikirkan bahwa hewan pun bisa stres atau mengalami tekanan batin seperti halnya manusia karena terkurung dalam kandangnya. Apalagi dikurung hanya satu ekor tanpa pasangannya. Sebagaimana manusia hewan pun punya naluri untuk hidup berpasangan.

Beberapa pendapat muncul tentang hukum mengurung binatang menurut prespektif fiqh dengan

berbagai syarat dan tingkatan. Karena memang tidak dapat dipungkiri. Pada kondisi tertentu apabila suatu binatang dibiarkan bebas di alam, justru akan terancam kelestariannya, sehingga diambil langkah untuk ditangkarkan dan dikembang biakkan dan pada saatnya akan dilepaskan ke alam bebas.



Post a Comment for "Beberapa Hadis-hadis Tentang Menjaga Kelestarian Alam diantaranya Sbb"