Mau Dapat BANSOS PKH, BPNT??? Segera Daftar DTKS. lni caranya.!!!
Tri Rismaharini (Menteri Sosial Republik Indonesia) |
LOMBOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) menjadi barang penting dan berharga dalam Pelaksanaan Program Bantuan Sosial yang diberika Pemerintah melalui Kementrian Sosial. Kementerian Sosial RI dalam memberikan Bantuan Sosial (bansos) kepada masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), ASLUT, dan Bansos lainnya. Selalu mengutamakan masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Salah satu syarat sebagai calon penerima BANSOS (Bantuan Sosial)
adalah harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Banyak masyarakat
yang belum tahu bagaimana caranya supaya bisa terdaftar di DTKS, sehingga banyak
sekali masyarakat yang ditemukan ngamuk-ngamuk atau menggerutu menyalahkan
Pemerintah karena menganggap dirinya merasa berhak mendapatkan Bansos tapi
sampai saat ini belum juga dapat, padahal secara aturan mereka tidak
tercatat/terdaftar sebagai calon penerima bansos disebabkan belum terdaftar di
DTKS.
Banyak sekali masayarkat yang sebenarnya layak dapat bantuan tapi
karena belum terdaftar di DTKS tidak bisa mendapatkan bantuan sosial, dibawah
ini penulis hadirkan tata cara supaya bisa terdaftar di DTKS antara lain :
1.
Masyarakat
(fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP
dan KK.
2.
Selanjutnya
akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi
warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3.
Hasilnya akan dibuatkan
Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa
lainnya
4.
Berita Acara
kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi
data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5.
Data yang telah
diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator SIKS NG Desa/Kecamatan
6.
Data yang sudah
diinput di SIKS NG akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan
validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7.
Bupati/Walikota
menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada
Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Yang perlu diketahui dan dimaklumi adalah walaupun sudah terdaftar
di DTKS tidak serta merta akan dapat Bantuan Sosial, akan tetapi yang terdaftar
di DTKS adalah salah satu syarat calon penerima Bantuan Sosial, jadi semua
balik lagi kepada kalau memang rezeki tidak akan kemana, ada ungkapan
mengatakan Rezeki Tidak Akan Pernah Salah Alamat.
Demikian tata cara supaya bisa terdaftar di DTKS. Untuk itu bagi
para Sahabat RK yang belum terdaftar di DTKS dan memang tergolong keluarga tidak
mampu atau miskin bisa melakukan langkah-langkah diatas. Rinjani Info : 20/08/21
https://www.rinjaniketangga.com/2021/08/mau-dapat-bansos-pemerintah-segera.html
ReplyDeleteluar biasa, tks atas infonya sdr....
ReplyDeletesiap, mudah-mudahan bermanfaat. update terus informasinya diblog ini, insya allah akan tetap ada informasi tentang pendidikan dan sosial
Delete