Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mau Dapat BANSOS PKH, BPNT??? Segera Daftar DTKS. lni caranya.!!!

 

Tri Rismaharini (Menteri Sosial Republik Indonesia)

LOMBOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) menjadi barang penting dan berharga dalam Pelaksanaan Program Bantuan Sosial yang diberika Pemerintah melalui Kementrian Sosial. Kementerian Sosial RI dalam memberikan Bantuan Sosial (bansos) kepada masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), ASLUT, dan Bansos lainnya. Selalu mengutamakan masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Salah satu syarat sebagai calon penerima BANSOS (Bantuan Sosial) adalah harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana caranya supaya bisa terdaftar di DTKS, sehingga banyak sekali masyarakat yang ditemukan ngamuk-ngamuk atau menggerutu menyalahkan Pemerintah karena menganggap dirinya merasa berhak mendapatkan Bansos tapi sampai saat ini belum juga dapat, padahal secara aturan mereka tidak tercatat/terdaftar sebagai calon penerima bansos disebabkan belum terdaftar di DTKS.

Banyak sekali masayarkat yang sebenarnya layak dapat bantuan tapi karena belum terdaftar di DTKS tidak bisa mendapatkan bantuan sosial, dibawah ini penulis hadirkan tata cara supaya bisa terdaftar di DTKS antara lain :

1.      Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2.      Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3.      Hasilnya akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4.      Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5.      Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator SIKS NG Desa/Kecamatan

6.      Data yang sudah diinput di SIKS NG akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7.      Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Yang perlu diketahui dan dimaklumi adalah walaupun sudah terdaftar di DTKS tidak serta merta akan dapat Bantuan Sosial, akan tetapi yang terdaftar di DTKS adalah salah satu syarat calon penerima Bantuan Sosial, jadi semua balik lagi kepada kalau memang rezeki tidak akan kemana, ada ungkapan mengatakan Rezeki Tidak Akan Pernah Salah Alamat.

Demikian tata cara supaya bisa terdaftar di DTKS. Untuk itu bagi para Sahabat RK yang belum terdaftar di DTKS dan memang tergolong keluarga tidak mampu atau miskin bisa melakukan langkah-langkah diatas. Rinjani Info : 20/08/21

3 comments for "Mau Dapat BANSOS PKH, BPNT??? Segera Daftar DTKS. lni caranya.!!!"

  1. https://www.rinjaniketangga.com/2021/08/mau-dapat-bansos-pemerintah-segera.html

    ReplyDelete
  2. luar biasa, tks atas infonya sdr....

    ReplyDelete
    Replies
    1. siap, mudah-mudahan bermanfaat. update terus informasinya diblog ini, insya allah akan tetap ada informasi tentang pendidikan dan sosial

      Delete