Gawat!!! Pondok Pesantren Di Lombok Terancam Tidak Diakui Oleh Pemerintah, Salah Satunya Pondok Pesantren Di tempat tinggal anda!!!
Proses Pengecoran Pembagunan Asrama Darurat |
LOMBOK - Pondok Pesantren dalam fungsinya sebagai Lembaga Pendidikan, Sosial
dan Dakwah sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat lebih-lebih di era
modern saat ini, bisa dikatakan bahwa keberadaan Pondok Pesantren adalah salah
satu pilar kuat penyangga dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pondok Pesantren saat ini sudah banyak ditemukan diberbagai tempat
baik itu perkotaan maupun perdesaan namun banyak juga Pondok Pesantren yang
ditemukan belum memenuhi syarat disebut Pondok Pesantren, salah satu syaratnya
adalah harus ada Santri yang mukim, dan masih banyak lagi syara-syarat lainnya.
aturan terbaru tentang syarat dalam mendirikan Pondok Pesantren mengacu kepada
Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020.
Mengacu kepada KMA nomor 30 Tahun 2020 bahwa Keberadaan santri
mukim (Asrama Santri) adalah salah satu syarat diakuinya Lembaga Pondok
Pesantren, jadi kalau ada Pondok Pesantren yang belum mempunyai santri mukin
tentunya di Asrama Santri maka secara aturan Pondok Pesantren itu tidak diakui
keberadaannya jadi, keberadaan Asrama Santri adalah Mutlak wajib ada.
Selain itu, pendirian Pondok Pesantren juga wajib mendapatkan Izin
Operasional yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian yang membidangi urusan
agama di tingkat Kabupaten/Kota. Izin Operasional tersebut diberikan
berdasarkan kelayakan pendirian Pondok Pesantren yang meliputi aspek legalitas,
kelengkapan sarana prasarana, proses kegiatan dan pembinaan, serta
akuntabilitas Pondok Pesantren Pesantren.
Sampai saat ini kenyataan di lapangan masih banyak Pondok Pesantren yang belum memiliki Santri Mukim apalagi Asrama termasuk di Kecamatan Suela ini disebabkan karena keterbatasan anggaran dana yang dimiliki untuk pembangunan asrama tersebut pada masing-masing Pondok Pesantren dan alasan lainnya.
Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga Kec. Suela adalah
salah satu Pondok Pesantren terbesar dan terbanyak siswanya khususnya di Kecamatan
Suela (saat ini mencapai 800) tapi sayangnya sampai saat ini belum punya Asrama
Santri (Saat ini Sedang Proses Pembangunan dan Pembelian Lahan untuk Asrama), kami
tidak mau keberadaan Pondok Pesantren yang sudah berdiri sejak tahun 2000 ini tidak
mendapatkan pengakuan dari pemerintah, setelah mengetahui aturan terbaru yang
disosialisasikan oleh Kasi PD Pontren Kementrian Agama Lombok Timur (H.
Makinuddin) pada saat menghadiri Acara Tasyakkuran Penamatan Santri dan santri
wati ditempat kami, kami langsung mengambil Tindakan gerak cepat membangun
Asrama Santri darurat disaat yang bersamaan sedang proses pembebasan Lahan
untuk membangun Asrama Santri yang permanen, ungkap Ust. Hasbullah selaku Ketua
Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga.
Masih kata Ust. Hasbullah Kami segenap keluarga besar Pondok
Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga sangat mengharapkan Sumbangan dana dari
semua kalangan baik itu Para Alumni atau masyarakat pada umumnya guna
mempercepat Proses Pembangunan Asrama Santri yang diperkirakan akan dimulai
pembangunanna dalam waktu dekat, mengingat Tahun Ajaran yang akan datang Harus
sudah siap digunakan.
Bagi para alumni, dermawan/ti, dan masyarakat yang ingin menyumbangkan
sebagian rezekinya bisa langsung menghubungi Pengurus Pondok Pesantren atau
bisa lewat Transfer Bank di Nomor Rekening : BRI. 4743 01 001 597 533 a.n.
Ponpes Miftahul Faizin., Mandiri 161 000 4666 769 a.n. Pondok Pesantren
Miftahul Faizin., kemudian konfirmasi ke Nomor : 081917708126 | 081803636606
| 081918238661. 17/08/21
Post a Comment for "Gawat!!! Pondok Pesantren Di Lombok Terancam Tidak Diakui Oleh Pemerintah, Salah Satunya Pondok Pesantren Di tempat tinggal anda!!!"